Fidyah Kewajiban bagi yang Tidak Mampu Berpuasa
Fidyah adalah bentuk tanggung jawab ibadah bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. Dalam ketentuan fiqih, fidyah wajib ditunaikan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti:
- Lansia renta yang sudah tidak kuat berpuasa
- Sakit menahun/kronis yang kecil kemungkinan sembuh sehingga tidak memungkinkan mengganti puasa (qadha)
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah ditunaikan dengan cara memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Standar Hitungan Fidyah di LAZ Explore Humanity
LAZ Explore Humanity menetapkan fidyah dengan acuan:
-
1 sha (± 2,75 liter makanan pokok) untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan.
Agar lebih mudah direalisasikan dan tepat sasaran, fidyah kami salurkan dalam bentuk:
-
Makan untuk 1 orang miskin selama 1 hari (setara 3 kali makan) dengan porsi yang layak dan mengenyangkan.
✅ Nominal fidyah di Explore Humanity: Rp37.500 / hari (setara 3x makan)
Nominal ini sudah termasuk operasional pengelolaan dan penyaluran 🙏🏻
Cara Menghitung
Total Fidyah = Jumlah hari hutang puasa × Rp37.500
Contoh:
-
Hutang puasa 10 hari → 10 × Rp37.500 = Rp375.000
-
Hutang puasa 30 hari → 30 × Rp37.500 = Rp1.125.000
Niat Baikmu, Makan untuk Saudara Kita
Dengan menunaikan fidyah melalui program ini, insyaAllah amanah akan kami salurkan kepada penerima manfaat yang membutuhkan, disertai pelaporan penyaluran.
🤍 Bismillah, tunaikan fidyah hari ini agar hati lebih tenang dan manfaatnya langsung dirasakan.
Konsultasi Fidyah ke 0821-1690-6732
